WARTA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah melakukan langkah penting dalam memperbaiki sistem transparansi penyelenggaraan haji tahun 2025. Untuk pertama kalinya, daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka melalui situs web resmi Kemenag dan media massa.
Dirjen PHU, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keterbukaan dan kemudahan bagi jemaah. “Kami ingin prosesnya lebih transparan, sama seperti yang kami lakukan untuk jemaah haji reguler. Semua yang berhak melunasi biaya haji akan diumumkan secara terbuka,” ujar Hilman dalam rapat daring dengan para pemangku kepentingan haji pada Kamis, 23 Januari 2025.
Transparansi untuk Kemudahan Jemaah
Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus hanya dapat diakses melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun mulai tahun ini, setiap jemaah bisa langsung memeriksa daftar tersebut secara online. Langkah ini bertujuan memudahkan jemaah untuk mengetahui lebih awal apakah mereka berhak melunasi biaya haji, serta memberi kemudahan untuk melakukan pembayaran.
Hilman menambahkan, “Dengan adanya transparansi ini, jemaah bisa langsung mempersiapkan diri lebih awal dan tidak ada lagi keraguan dalam proses pelunasan.”
Selain itu, Kemenag juga meminta Kepala Bidang Haji di masing-masing kantor wilayah Kemenag Provinsi untuk aktif menyosialisasikan daftar nama tersebut. Sosialisasi ini bertujuan agar kuota haji khusus dapat terisi dengan optimal, mengingat pada tahun lalu terdapat 250 kuota yang belum terisi.
Kuota Haji Khusus 2025 dan Jadwal Pelunasan
Untuk tahun 2025, Kemenag menetapkan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah, yang terdiri dari:
- 16.128 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi,
- 177 jemaah haji prioritas lansia (1%),
- 1.375 petugas haji (termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan).
Proses pengisian kuota dimulai pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Apabila masih ada kuota yang tersisa, pengisian tambahan akan dilakukan pada 17-21 Februari, dan tahap akhir pada 27-28 Februari 2025.
Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, menegaskan pentingnya pengisian kuota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau kepada para Kepala Bidang Haji untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pengisian kuota dilakukan dengan teliti dan sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Dengan langkah transparansi ini, Kemenag berharap dapat mempermudah proses bagi jemaah dan memastikan kuota haji khusus untuk tahun 2025 dapat terisi sepenuhnya, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.