WARTA, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Salah satu pejabat yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Kabid Cipta Karya DPUPR-Perkim Kaltara, Ayub Reydon. Dalam wawancaranya dengan wartawan, Ayub menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung BPSDM dilaksanakan dalam tiga tahap.
“Pembangunan gedung BPSDM ini terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp4 miliar, kemudian tahap kedua pada 2022 dengan anggaran sekitar Rp9 miliar, dan tahap ketiga pada 2023 dengan anggaran sekitar Rp500 juta,” jelas Ayub.
Ia menambahkan bahwa meskipun pada awalnya proyek ini direncanakan dengan desain dua lantai dan total anggaran sekitar Rp16 miliar, akhirnya desainnya diubah menjadi satu lantai, sehingga anggaran pun disesuaikan.
“Anggaran awal memang besar karena rencana awalnya adalah dua lantai, namun setelah berubah menjadi satu lantai, anggaran pun dipangkas,” kata Ayub.
Ayub juga mengungkapkan bahwa ia baru ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap kedua pembangunan, tepatnya pada tahun 2022, sedangkan pada tahap pertama, jabatan tersebut dipegang oleh pejabat sebelumnya.
“Saya menjabat sebagai PPK di tahap kedua pembangunan. Di tahap pertama, yang bertanggung jawab adalah Kabid sebelumnya,” tuturnya.
Penyidik Kejati Kaltara hingga saat ini masih terus mendalami kasus ini. Meskipun penyelidikan terus berlanjut, hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara. Pihak Kejati Kaltara masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek ini.