WARTA, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Keputusan ini diambil dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang berlangsung baru-baru ini.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengelolaan tambang tidak lagi diserahkan langsung ke kampus. Sebagai gantinya, pengelolaan tambang akan dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Kampus akan tetap terlibat, namun melalui mekanisme perantara ini.
“Usulan DPR yang menginginkan pemberian konsesi langsung ke perguruan tinggi telah dibatalkan. Pengelolaan tambang akan dilakukan oleh pihak lain, yang nantinya akan bekerja sama dengan kampus-kampus terkait,” kata Supratman dalam rapat pleno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa hasil dari pengelolaan tambang ini akan memberikan manfaat bagi kampus yang berada di sekitar lokasi tambang. Dana yang diperoleh bisa digunakan untuk mendukung riset atau pemberian beasiswa bagi mahasiswa.
“Manfaat yang dihasilkan nantinya akan disalurkan untuk mendukung kegiatan riset atau menyediakan beasiswa bagi mahasiswa di kampus-kampus yang membutuhkan,” pungkasnya.