More

    Kabar Gembira untuk Guru Indonesia! Aturan Baru Soal 24 JP Tatap Muka dan Tunjangan Sertifikasi

    WARTA, JAKARTA — Ada kabar menggembirakan bagi para guru di seluruh Indonesia! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan terkait persyaratan 24 jam pelajaran (JP) tatap muka yang harus dipenuhi guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

    Selama ini, guru diwajibkan untuk memenuhi 24 JP tatap muka di kelas sebagai salah satu syarat utama mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun, mulai tahun 2025, aturan ini resmi dirombak.

    ADVERTISEMENT

    Apa yang Berubah?
    Sebelumnya, banyak guru yang kesulitan memenuhi beban 24 JP tatap muka, terutama di sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang terbatas atau di mana jumlah guru lebih banyak daripada yang dibutuhkan. Sebagai akibatnya, sejumlah guru terpaksa berpindah-pindah sekolah demi memenuhi syarat tersebut.

    Kini, aturan baru memberikan kelonggaran. Guru tidak lagi harus memenuhi seluruh 24 JP tatap muka secara langsung di kelas. Ada beberapa alternatif cara yang bisa diambil agar guru tetap berhak menerima tunjangan sertifikasi.

    Pilihan Baru untuk Memenuhi 24 JP:

    1. Mengajar Tatap Muka
      Guru tetap bisa memenuhi 24 JP dengan mengajar di kelas sesuai kebiasaan. Tidak ada perubahan untuk guru yang dapat mengajar penuh waktu di kelas.
    2. Membimbing Peserta Didik
      Jika jam tatap muka tidak mencukupi, guru bisa menggantinya dengan membimbing peserta didik, baik melalui program ekstrakurikuler, bimbingan belajar, atau kegiatan pembelajaran lainnya di sekolah.
    3. Mengikuti Pelatihan Guru
      Guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi juga dapat dihitung sebagai bagian dari 24 JP yang diperlukan untuk sertifikasi.
    4. Keaktifan dalam Organisasi Profesi
      Aktivitas guru di organisasi profesi seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG) juga dihitung dalam pemenuhan 24 JP.
    5. Keaktifan di Sekolah
      Kegiatan seperti menjadi panitia upacara, pembina OSIS, atau melaksanakan tugas administratif lainnya juga akan dihitung sebagai bagian dari 24 JP yang dibutuhkan.
    Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Mudik, Wagub Kaltara Bersama Kapolda Cek Kesiapan Pos Pelayanan Terpadu

    Sistem Pelaporan yang Lebih Sederhana
    Selain itu, sistem pelaporan beban kerja guru juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya guru harus melaporkan jam kerja dua kali setahun, mulai 2025, laporan hanya perlu dilakukan sekali setahun oleh kepala sekolah. Hal ini tentu meringankan beban administrasi yang selama ini cukup menyita waktu.

    Manfaat Perubahan Aturan ini:

    ADVERTISEMENT
    • Fleksibilitas Lebih Tinggi
      Guru kini memiliki lebih banyak fleksibilitas, tanpa perlu memaksakan diri untuk mengajar 24 JP tatap muka demi mendapatkan tunjangan sertifikasi.
    • Peningkatan Kualitas Pendidikan
      Dengan adanya dorongan untuk mengikuti pelatihan dan aktif di komunitas, kualitas kompetensi guru akan meningkat, yang tentunya berimbas positif pada kualitas pendidikan.
    • Proses Administrasi yang Lebih Ringan
      Pelaporan yang cukup dilakukan setahun sekali akan mengurangi beban administrasi, memberi ruang bagi guru untuk fokus pada tugas utama mereka dalam mendidik.

    Dengan perubahan aturan ini, guru tak lagi harus terbebani oleh kewajiban memenuhi 24 JP tatap muka untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Langkah ini diharapkan akan menciptakan suasana kerja yang lebih efisien dan mendukung pengembangan kualitas guru ke depannya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU