spot_img
More
    spot_img

    Jabatan Sekprov Kaltara Akan Dilelang, Ini Tujuh Syarat Wajib Bagi Pelamar

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam waktu dekat akan membuka seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk posisi Sekretaris Provinsi (Sekprov), menyusul berakhirnya masa jabatan Suriansyah yang telah memasuki masa pensiun.

    Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk mengisi kekosongan tersebut.

    “Persyaratan untuk menduduki jabatan Sekprov telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Tujuh Syarat untuk Menjadi Sekprov Kaltara

    Berdasarkan Pasal 107 huruf b dalam PP tersebut, berikut tujuh syarat utama yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, termasuk posisi Sekprov:

    1. Pendidikan
      Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV.

    2. Kompetensi
      Memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

    3. Pengalaman Kerja
      Pernah menjalankan tugas pada jabatan terkait secara akumulatif minimal selama 7 tahun.

    4. Jabatan Sebelumnya
      Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang Ahli Utama selama minimal 2 tahun.

    5. Rekam Jejak dan Integritas
      Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

    6. Usia
      Berusia paling tinggi 58 tahun saat mendaftar.

    7. Kesehatan
      Sehat secara jasmani dan rohani.

    Sebagai informasi, posisi Sekprov Kaltara saat ini dijabat sementara oleh Bustan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltara, yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekprov.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Kaltara Dorong Penerbangan Wings Air Tanjung Selor-Balikpapan Dilakukan Setiap Hari

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER