WARTA, TANJUNG SELOR — Sebuah spanduk larangan penjemputan oleh driver online dan travel yang sempat terpasang di depan RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmojo (RSDS) Tanjung Selor menuai kontroversi. Dalam spanduk itu, tertulis bahwa penjemputan hanya diperbolehkan dari jarak 50 meter dari rumah sakit.
Namun, kontroversi itu tak berlangsung lama. Direktur RSDS, dr. Widodo Darmo Sentoso, langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pencabutan spanduk tersebut pada hari pertama pemasangannya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan aturan seperti itu. Pasien berhak memilih cara penjemputan sesuai kebutuhannya, dan kami memastikan tidak ada larangan seperti yang tertulis di spanduk tersebut,” ujar dr. Widodo dengan tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit. Menurutnya, aturan tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga dapat merugikan pasien, terutama yang membutuhkan bantuan seperti kursi roda.
“Kalau jarak penjemputan sampai 50 meter, bagaimana dengan pasien yang kondisinya lemah? Ini tentu tidak bisa diterima. Kami langsung memastikan spanduk itu dicabut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut,” tambahnya.
Kini, pihak RSUD memastikan tidak ada larangan terkait penjemputan pasien, dan mereka berkomitmen untuk menjaga kenyamanan serta hak pasien di lingkungan rumah sakit.
Pelajaran Penting:
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa aturan yang menyentuh hak publik harus dirumuskan dengan jelas dan melibatkan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. RSDS Tanjung Selor pun memastikan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.