spot_img
More

    Heboh QRIS Kena PPN 12%, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Beban Tambahan untuk Konsumen

    WARTA, JAKARTA – Kabar bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN 12% belakangan menjadi perbincangan hangat. Namun, Kementerian Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, memastikan bahwa konsumen tidak perlu khawatir karena tidak ada pajak tambahan yang dibebankan kepada mereka.

    “QRIS hanyalah alat pembayaran yang mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli dengan memanfaatkan teknologi keuangan. Tidak ada beban PPN tambahan yang akan dikenakan kepada konsumen,” tegas Febrio dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024).

    Ia menjelaskan, PPN memang berlaku pada transaksi yang menggunakan teknologi finansial seperti QRIS. Namun, sejak diterbitkannya PMK Nomor 69 Tahun 2022, pajak tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant atau penjual, bukan pembeli.

    Meskipun tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, Febrio memastikan bahwa hal ini tidak mengubah aturan yang sudah berlaku. “Kenaikan PPN tidak berdampak pada konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS,” ujarnya.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan pernyataan serupa. Dalam sebuah acara di Tangerang, ia menegaskan bahwa QRIS maupun sistem pembayaran lain seperti kartu debit, e-money, hingga transaksi di tol tidak akan dikenakan PPN.

    “Transaksi menggunakan QRIS tidak ada PPN, begitu juga dengan pembayaran di tol dan sektor transportasi lainnya. Ini sudah menjadi kebijakan yang jelas,” kata Airlangga.

    Dengan demikian, masyarakat dapat tetap menggunakan QRIS dan layanan pembayaran digital lainnya tanpa khawatir terkena tambahan biaya pajak. Kebijakan ini dinilai mendukung perkembangan transaksi digital sekaligus menjaga kenyamanan konsumen.

    Baca Juga:  Geger! Dugaan Siswa Terlibat Open BO di Tarakan, Disdik Angkat Bicara

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img