WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah bersiap melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Namun demikian, proses pelantikan masih menunggu pengumuman resmi hasil seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti pelantikan segera setelah hasil seleksi diumumkan.
“Selambat-lambatnya tanggal 30 Juni hasilnya akan diumumkan. Setelah itu, kami akan langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pelantikan,” ujar Andi saat ditemui pada Rabu, 25 Juni.
Selain itu, Andi juga menyoroti isu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait skema PPPK paruh waktu. Ia menyebut, hingga kini belum ada regulasi turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya, seperti sistem kerja, skema gaji, hingga status kepegawaian.
“Dalam Undang-Undang ASN saat ini, hanya diatur dua status, yakni ASN dan PPPK. Belum ada ketentuan soal paruh waktu, jadi kami di daerah masih menunggu kejelasan dari pusat,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta para peserta seleksi PPPK Tahap II untuk tetap bersabar hingga proses regulasi dan pengumuman resmi dari pusat selesai.
“Kami di daerah mengikuti arahan pusat. Jadi harap bersabar sampai semuanya jelas,” ujarnya.
Andi memastikan bahwa pelantikan PPPK Tahap II akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2025, sesuai ketetapan pemerintah pusat.