More

    Guru PNS dan PPPK Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Aturan Baru dari Kemendikdasmen

    WARTA, JAKARTA – Kabar baik bagi dunia pendidikan Indonesia! Pemerintah resmi mengizinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjawab tantangan kekurangan guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.

    ADVERTISEMENT

    “Kami berharap kebijakan ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta, terutama di daerah yang masih kekurangan guru. Langkah ini juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Mengatasi Kekurangan Guru di Sekolah Swasta

    Data menunjukkan bahwa lebih dari 100.000 guru berstatus PPPK belum terdistribusi secara merata di sekolah negeri. Dengan aturan baru ini, para guru yang belum memiliki penugasan tetap dapat berkontribusi di sekolah swasta, yang selama ini sering mengalami kekurangan tenaga pengajar.

    “Aturan ini memberikan peluang bagi guru ASN untuk mendukung pendidikan di sekolah swasta. Kami percaya bahwa kehadiran mereka akan meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional,” lanjut Abdul Mu’ti.

    Kebijakan ini juga didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Menurutnya, redistribusi guru ASN sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

    “Kami mengimbau seluruh pengelola SDM di instansi pusat dan daerah untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Guru yang memenuhi kualifikasi diharapkan segera mendaftar ke sekolah swasta yang membutuhkan,” ungkap Rini.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Edaran Gubernur Kaltara, Kepala OPD Siap-Siap Kena Sanksi Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer!

    Meningkatkan Kualitas Pendidikan yang Berkeadilan

    Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis bahwa redistribusi guru ASN akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Dengan pemerataan tenaga pendidik, siswa di sekolah negeri maupun swasta di seluruh pelosok Indonesia diharapkan mendapatkan pendidikan berkualitas.

    “Kebijakan ini adalah langkah penting untuk mendukung visi pemerataan pendidikan yang berkeadilan. Kami percaya guru ASN akan memberikan kontribusi besar bagi sekolah swasta dan menciptakan generasi unggul,” tutup Abdul Mu’ti.

    Dengan fleksibilitas baru ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan hak atas pendidikan bermutu akibat kekurangan guru.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img