Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.1.3.3/0560/BKD/2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025.

Gubernur Zainal mengucapkan selamat kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik hari ini. Menurutnya ini merupakan momen penting dan berharga dalam perjalanan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

“Semoga amanah dan tanggung jawab ini dapat saudara laksanakan dengan sebaik – baiknya, demi tujuan kita membawa Kalimantan Utara semakin maju dan sejahtera,” kata Gubernur Zainal.

Ia menuturkan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan hasil uji kompetensi dari Seleksi Terbuka yang sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Kaltara lalu. Dan sudah mendapat rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi Pratama tersebut telah sesuai dengan Undang – Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Zainal langsung melantik dan mengambil sumpah 8 orang Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Terdiri dari 3 orang Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dan 5 orang Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.

Ia berpesan kepada pejabat yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan tugas pengabdian baik kepada atasan, kolega, bawahan maupun kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Jabatan adalah amanah memiliki masa dan waktu, lakukanlah yang terbaik untuk membawa manfaat bagi masyarakat dan jadilah teladan dalam sikap dan perbuatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ungkap Alasan Libur Sekolah Dimajukan Mulai 21 Maret 2025