spot_img
More
    spot_img

    Gubernur Zainal Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2024

    WARTA, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Kaltara, Senin (16/6/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

    Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilakukan selama tahun anggaran 2024.

    “Pertanggungjawaban ini adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Gubernur Zainal di hadapan para anggota dewan.

    Ia menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyampaian ini dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan di Kaltara. Ia berharap pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD ini dapat berlangsung secara konstruktif demi mendorong transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah, serta dasar evaluasi terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Tambah Kuota Mudik dan Balik Gratis untuk Lebaran 2025

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER