WARTA, TANJUNG SELOR — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan perhitungan estimasi biaya ganti rugi dari pihak swasta atas kerusakan yang terjadi pada Jembatan Sungai Kayan di Tanjung Palas.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 1 Maret lalu, ketika sebuah kapal tongkang menabrak jembatan, menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan dan membatasi akses lalu lintas di lokasi.
Kepala Seksi Preservasi BPJN Kaltara, Dani Wiranto, menyatakan bahwa pemilik kapal tongkang tersebut telah siap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Pihak BPJN Kaltara juga sudah melakukan perhitungan awal mengenai biaya perbaikan yang dibutuhkan. Namun, estimasi tersebut belum bersifat final, karena pihaknya masih melakukan perhitungan lebih rinci dan merencanakan langkah-langkah perbaikan secara detail.
“Setelah angka perbaikan final, kami akan menyerahkannya kepada pihak swasta untuk ditindaklanjuti. Perbaikan akan diawasi langsung oleh tim kami,” jelas Dani Wiranto dalam keterangan yang diberikan malam kemarin.
Pembatasan Akses Lalu Lintas Dilonggarkan
Untuk sementara waktu, BPJN Kaltara juga mulai melonggarkan pembatasan akses lalu lintas di Jembatan Sungai Kayan. Saat ini, jembatan tersebut sudah dapat dilintasi dengan dua jalur. Namun, kendaraan yang boleh melintas dibatasi dengan kapasitas maksimal 20 ton.
“Dalam satu bentangan, lima unit kendaraan boleh melintas secara berjejer, namun kendaraan tidak boleh berhenti di tengah jembatan,” ujar Dani Wiranto.
Perbaikan Awal Telah Dilakukan
Sebagai langkah awal, proses perbaikan telah dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltara. Pada tahap pertama, pihak BPJN mengganti total 16 baut, yang mengalami kerusakan.