More

    Erick Thohir Perintahkan Bank Himbara Blacklist Developer dan Notaris Nakal

    WARTA, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mem-blacklist developer dan notaris perumahan yang terbukti nakal dan tidak bertanggung jawab. 

    Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, tentang banyaknya kasus nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meskipun cicilan telah lunas.

    ADVERTISEMENT

    “Saya apresiasi notaris yang bekerja dengan baik. Namun, untuk developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, mohon maaf, saya sudah minta di-blacklist, khususnya di BTN,” tegas Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Selasa (21/1).

    Langkah Kolaboratif Himbara
    Erick meminta seluruh bank anggota Himbara untuk menyatukan data guna mengidentifikasi developer dan notaris bermasalah. Langkah ini bertujuan agar blacklist tersebut berlaku secara menyeluruh di semua bank anggota Himbara.

    “Kita akan rapatkan dengan seluruh Himbara untuk berbagi data. Tujuannya adalah memastikan perlindungan maksimal bagi rakyat. Jika perlu, semua bank Himbara ikut mem-blacklist pihak-pihak yang merugikan nasabah,” jelas Erick.

    Upaya Penyelesaian Sertifikat Rumah
    Pada 2019, BTN mencatat ada sekitar 120 ribu rumah yang belum menerima sertifikat meski cicilan lunas. Namun, berkat kerja sama antara BTN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebanyak 80 ribu sertifikat telah diselesaikan dalam lima tahun terakhir.

    “BTN bahkan menggunakan anggarannya sendiri untuk menyelesaikan masalah ini, dengan dukungan dari BPN, sehingga prosesnya lebih cepat,” ujar Nixon LP Napitupulu.

    ADVERTISEMENT

    Dukung Program Tiga Juta Rumah
    Erick juga menegaskan bahwa pembenahan ini penting untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Pemerintah ingin memastikan program ini berjalan lancar tanpa kendala seperti masalah sertifikat atau pengembang bermasalah.

    “Kami terus melakukan perbaikan internal untuk memastikan program tiga juta rumah berjalan mulus, efisien, dan sesuai harapan masyarakat,” kata Erick.

    Baca Juga:  Rincian Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM per 1 Februari 2025 di Seluruh Indonesia

    Komitmen Pemerintah
    Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab di sektor perumahan. Dengan blacklist ini, Erick berharap tidak ada lagi kasus keterlambatan sertifikat yang merugikan nasabah.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU