WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terpaksa membatalkan delapan proyek pembangunan jalan setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Kebijakan efisiensi anggaran ini mengakibatkan pembatalan proyek-proyek fisik yang direncanakan, dengan total anggaran mencapai Rp 29,7 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, Khairul, menjelaskan bahwa proyek yang dibatalkan merupakan bagian dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. “Delapan proyek ini tidak dapat dilanjutkan setelah adanya Inpres tersebut,” ujar Khairul dikutip Radar Tarakan, Rabu (26/2).
Rincian Proyek yang Dibatalkan:
- Peningkatan Jalan Desa Gunung Sari – Poros Berau Km 19 dengan anggaran Rp 14,5 miliar
- Peningkatan Jalan Simpang Tanah Kuning – Desa Apung sebesar Rp 10,1 miliar
- Peningkatan Jalan Desa Gunung Sari – Poros Tanah Kuning senilai Rp 4,4 miliar
- Peningkatan Jalan Desa Apung – SP VI dengan anggaran Rp 1,36 miliar
Selain itu, beberapa proyek pengawasan teknis juga terimbas, di antaranya:
- Pengawasan teknis Peningkatan Jalan Desa Gunung Sari – Poros Berau Km 19: Rp 300 juta
- Pengawasan teknis Peningkatan Jalan Simpang Tanah Kuning – Desa Apung: Rp 200 juta
- Pengawasan teknis Peningkatan Jalan Desa Gunung Sari – Poros Tanah Kuning: Rp 130 juta
- Pengawasan teknis Peningkatan Jalan Desa Apung – SP VI: Rp 59 juta
Secara keseluruhan, total anggaran dari sebelas paket proyek infrastruktur jalan yang dibatalkan mencapai Rp 29.793.140.000. Keputusan ini menjadi konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di Bulungan.