WARTA, JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa siswa tidak akan mendapatkan libur sebulan penuh selama bulan puasa.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, siswa hanya akan diliburkan selama lima hari pertama Ramadan, sementara pada hari-hari lainnya pembelajaran tetap berlangsung dengan penyesuaian jadwal.
Pemda Diberi Kewenangan Mengatur Jadwal
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa durasi jam pembelajaran selama Ramadan akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat. “Kami memberikan otoritas kepada Pemda untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada Pemda agar dapat menyelaraskan waktu kegiatan belajar dengan situasi dan aspirasi masyarakat di daerah masing-masing.
Kebijakan Serupa dengan Tahun Lalu
Abdul Mu’ti menambahkan, kebijakan ini sebenarnya merupakan lanjutan dari kebijakan serupa tahun sebelumnya, yang bertujuan menyeimbangkan kebutuhan pendidikan dan ibadah selama Ramadan. “Kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak sepenuhnya libur,” katanya.
Meski demikian, penyesuaian waktu belajar diharapkan tetap memperhatikan kebutuhan siswa dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi efektivitas pembelajaran.