More

    Dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Nunukan, Seorang Pria Ditangkap

    WARTA, NUNUKAN– Pada hari Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Seorang pria berusia 47 tahun, yang diketahui bernama BAN, diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, BU, yang merupakan pelajar di daerah tersebut.

    Kejadian ini terungkap setelah pelapor, AM (53), menerima telepon dari Kepala Desa, Sdri. SI, yang memberitahukan bahwa korban telah mengalami pelecehan. AM segera menemui BU dan mendengar pengakuan mengejutkan dari korban. BU mengungkapkan bahwa ia telah dipeluk dari belakang oleh BAN, yang juga meremas payudaranya sambil merayu untuk bersetubuh. Korban menolak dengan tegas, mengatakan, “Jangan macam-macam bang, ada kakak saya di sana,” sebelum akhirnya dilepaskan dan melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, Sdri. LIS.

    ADVERTISEMENT

    Merasa keberatan dengan tindakan pelaku, AM melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Penangkapan BAN tidak berlangsung lama. Setelah melarikan diri pasca kejadian, pelaku kembali ke rumahnya pada 20 Januari 2025. Keluarga korban segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan BAN. Ia kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Dalam proses interogasi, BAN mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia memergoki BU saat berduaan dengan pacarnya dan mengancam akan melaporkan mereka kepada orang tua. Dalam keadaan tertekan, pacar BU pun meninggalkan tempat tersebut, memberi kesempatan bagi BAN untuk melanjutkan niat jahatnya.

    Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Pihak kepolisian telah menetapkan BAN sebagai tersangka dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Baca Juga:  Kapal Terbakar dan Tenggelam, SAR Gabungan Bergerak Cepat

    Dugaan pelanggaran ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan mereka.(*)

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img