WARTA, TANJUNG SELOR – Gagasan pemekaran Tanjung Selor menjadi kota terus mendapatkan dukungan, salah satunya dari anggota DPRD Kalimantan Utara, Arming. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kaltara, ia menyampaikan dukungannya secara terbuka.
Menurut Arming, perkembangan pesat yang dialami Kalimantan Utara dalam beberapa tahun terakhir telah membuka peluang besar untuk memperkuat posisi Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan. Ia meyakini, mengubah status wilayah ini dari kecamatan menjadi kota adalah langkah strategis yang perlu segera diambil.
“Perkembangan Tanjung Selor dan Kalimantan Utara akan menarik kembali perhatian nasional. Ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat status Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi dengan mengubahnya menjadi kota administratif,” jelasnya.
Meskipun demikian, Arming mengingatkan bahwa proses pemekaran tidak hanya bertumpu pada semangat pembangunan, tetapi juga kesiapan administratif. Ia menyoroti pentingnya pemenuhan syarat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terutama terkait jumlah kecamatan dan desa yang menjadi syarat formal DOB.
“Tantangan kita adalah kesiapan administratif. Kalau kita ingin pemekaran berjalan lancar, kita harus pastikan semua dokumen dan syarat formal terpenuhi,” tegasnya.
Namun, ia juga membuka kemungkinan penggunaan diskresi pemerintah pusat sebagai jalan alternatif, mengingat status Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
“Kalau mengacu ke undang-undang pembentukan provinsi, ibu kota Kaltara sudah jelas adalah Tanjung Selor. Jadi secara yuridis, kita bisa dorong pemekaran ini tanpa harus menunggu semua syarat administratif terpenuhi. Jika pemerintah pusat menyetujui, itu akan sangat membantu,” paparnya.
Arming juga menyampaikan bahwa dirinya telah aktif berdiskusi dengan Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium Pembentukan DOB Tanjung Selor. Keduanya sepakat untuk terus memperkuat sinergi demi mempercepat realisasi pemekaran.
“Pemekaran bukan hanya soal status, tapi soal solusi. Ini bisa mengurangi kesenjangan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah Kalimantan Utara,” tutupnya.