WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menetapkan pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara periode 2025-2030 melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah mengusulkan nama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
“Artinya ini menjadi proses pemberhentian dan pengangkatan Gubernur terpilih, yakni Bapak Zainal Arifin Paliwang dan Bapak Ingkong Ala. Setelah sebelumnya diproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kini di DPRD Kaltara, tahap selanjutnya adalah pengajuan ke Kemendagri,” ujar Achmad Djufrie.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara akan segera menyelesaikan proses administratif dalam waktu dua hari, kemudian menyerahkan dokumen tersebut ke Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Biro Organisasi untuk dilengkapi dan diteruskan ke Kemendagri.
“Kami membuat SK, Pemprov melampirkan dokumen pendukungnya, lalu semuanya dikirim ke Kemendagri. Jika tidak ada perubahan, pelantikan akan dijadwalkan pada 7 Februari 2025,” jelasnya.
Achmad Djufrie juga menegaskan bahwa penetapan ini memastikan secara hukum baik de facto maupun de jure, pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala telah sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara untuk periode 2025-2030.
Terkait lokasi pelantikan, ia menyebutkan bahwa prosesi tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara, meski kepastiannya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Yang jelas pelantikan akan di Istana Negara. Namun, apakah nanti di Jakarta atau di Ibu Kota Nusantara (IKN), itu masih menunggu keputusan lebih lanjut,” tandasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltara menunjukkan komitmennya untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)