spot_img
More
    spot_img

    DPRD Kaltara Desak Solusi Konkret atas Masalah “Pending Prime” BPJS Kesehatan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menyoroti persoalan pending prime dalam layanan BPJS Kesehatan yang kerap menjadi hambatan bagi masyarakat saat mengakses pelayanan medis. Ia mendesak Dinas Kesehatan, pengelola BPJS, dan pihak rumah sakit untuk segera mencari solusi nyata dan terintegrasi.

    “Masalah pending prime ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ini sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan layanan mendesak,” ujar Syamsuddin, Rabu (30/4/2025).

    Istilah pending prime mengacu pada kondisi di mana data peserta BPJS belum tervalidasi atau belum aktif sepenuhnya di sistem rumah sakit, sehingga pasien tidak langsung bisa mengakses layanan. Masalah ini biasanya dipicu oleh sejumlah faktor, seperti perbedaan data identitas (nama, NIK, tanggal lahir), tunggakan iuran, hingga gangguan sinkronisasi antara sistem BPJS dan rumah sakit.

    Syamsuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan penyederhanaan prosedur, terutama dalam hal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengklaiman. Ia menilai, SOP yang jelas akan sangat membantu dokter dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan tanpa kendala administratif.

    “Kami minta ada kejelasan dalam SOP klaim BPJS, agar prosesnya transparan dan tidak menyulitkan tenaga medis dalam memberi layanan,” tegasnya.

    Sebagai upaya meningkatkan akses dan pelayanan bagi peserta BPJS, DPRD Kaltara juga mendorong agar BPJS Kesehatan menempatkan petugas tetap di rumah sakit selama 24 jam.

    “Keberadaan petugas BPJS di rumah sakit penting untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dan solusi langsung saat mengalami kendala. Ini harus jadi perhatian serius,” pungkasnya.

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Berikan Masukan pada Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 Sebelum Penyusunan Rancangan

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img