WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Anggota DPRD Kalimantan Utara dari Fraksi PDIP, H. Hamka, menyerukan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada seremoni, tapi benar-benar hadir dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pekerja.
Menurutnya, regulasi yang melindungi buruh sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Kita sudah punya dasar hukum yang kuat. Tapi kalau pelaksanaannya lemah, buruh tetap jadi korban. Hari Buruh ini harus jadi refleksi, terutama bagi pemerintah, untuk lebih serius melindungi dan menyejahterakan para pekerja,” ujar Hamka, Senin (5/5/2025).
Ia menyoroti praktik jam kerja yang kerap melebihi batas ketentuan tanpa pemberian kompensasi layak. Padahal, UU Cipta Kerja jelas mengatur jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sementara kerja lembur pun wajib disertai upah tambahan sesuai aturan.
“Kalau ada pekerja yang dipaksa kerja lebih lama tapi tidak dibayar lembur, itu pelanggaran serius. Pemerintah harus turun tangan, apalagi kalau laporan semacam ini sudah sampai ke mereka,” tegasnya.
Hamka juga menyinggung sejumlah hak dasar buruh seperti upah minimum, jaminan sosial, cuti, dan keselamatan kerja yang menurutnya masih sering diabaikan. Ia meminta agar pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan diperkuat.
Tak hanya itu, nasib pekerja yang terkena PHK juga menjadi perhatiannya. Ia mengapresiasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang kini berlaku, namun menilai pelaksanaannya belum optimal, khususnya di wilayah seperti Kaltara.
“Program JKP itu bagus, tapi jangan hanya berjalan di atas kertas. Sosialisasi harus masif, pendampingan harus nyata, supaya buruh yang terkena PHK tidak merasa ditinggalkan,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Hamka mendesak pemerintah untuk memperkuat peran Dinas Ketenagakerjaan, terutama dalam hal penyaluran tenaga kerja, pelatihan vokasi, serta pemberian bantuan hukum gratis bagi buruh yang menghadapi sengketa kerja.
“Negara tidak boleh abai. Pemerintah harus hadir sepenuhnya — bukan hanya saat peringatan Hari Buruh, tapi dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja,” tutupnya.