More

    DPR Pastikan Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilakukan Tahun Ini, Honorer Diminta Tenang

    WARTA, JAKARTA – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tahap 1 akan tetap dilaksanakan tahun ini. Hal ini diumumkan agar honorer yang sudah mengikuti tahapan seleksi dan pemberkasan NIP PPPK tidak perlu cemas.

    Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menjelaskan bahwa meskipun dalam rapat kerja pada 6 Maret 2025 terdapat pembahasan mengenai penyelesaian pengangkatan PPPK hingga Maret 2026, hal tersebut bukan berarti pengangkatan PPPK 2024 baru akan dimulai tahun depan. Menurutnya, honorer yang telah mendapatkan NIP PPPK pada tahap 1 akan tetap diangkat menjadi ASN pada tahun ini.

    ADVERTISEMENT

    “Honorer jangan khawatir. Apa yang disampaikan dalam rapat kerja itu adalah mengenai penyelesaian pengangkatan PPPK yang dijadwalkan hingga Maret 2026. Jadi, yang sudah dapat NIP di tahap 1, tetap diangkat tahun ini oleh pemerintah daerah, termasuk pemberian SK PPPK,” jelas Rahmat Saleh, Kamis (6/3/2025).

    Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Hasil komunikasi tersebut menegaskan bahwa proses penataan honorer lewat jalur PPPK maupun paruh waktu akan selesai pada Maret 2026.

    Namun, bagi honorer yang masih dalam tahap seleksi PPPK tahap 2, Rahmat memastikan bahwa mereka juga akan diangkat menjadi ASN paling lambat pada Maret 2026.

    Komisi II DPR, lanjut Rahmat, mendorong MenPAN-RB untuk mempercepat proses ini agar sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Kami akan terus mendukung percepatan pengangkatan PPPK ini agar honorer yang sudah berjuang bisa segera diangkat menjadi ASN,” tegasnya.

    Kesepakatan Rapat Kerja

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Kriteria Baru Seleksi PPPK 2024 di Nunukan: Peluang Besar bagi Pegawai Non-ASN

    Sebelumnya, dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra S.PWK, terdapat lima kesepakatan yang diambil antara DPR, KemenPAN-RB, dan BKN, yaitu sebagai berikut:

    1. Memastikan seleksi CPNS dan PPPK mendatang akan dilakukan sesuai dengan kompetensi dan talenta terbaik, serta memberikan prioritas pada fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi Indonesia.
    2. Proses seleksi CPNS dan PPPK akan diselenggarakan sesuai mekanisme yang berlaku.
    3. KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menegakkan larangan pengangkatan tenaga non-ASN oleh kepala daerah.
    4. Penyelesaian pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
    5. Penataan tenaga non-ASN akan dihentikan, dengan komitmen untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah sesuai dengan UU ASN.

    Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK bisa berjalan lebih cepat, memberikan kepastian bagi honorer yang sudah memenuhi syarat.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img