WARTA, TANJUNG SELOR – Kegiatan pasar murah yang diadakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ditujukan untuk seluruh masyarakat Kaltara tanpa terkecuali.
Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, menegaskan bahwa seringkali terjadi miskomunikasi antara pihak penyelenggara dan warga yang membeli bahan pokok di pasar murah. Ia menjelaskan bahwa pasar murah yang digelar di suatu daerah tidak membatasi pembeli berdasarkan domisili.
“Intinya, ketika pasar murah diselenggarakan di Kota Tarakan, semua warga di Kota Tarakan berhak membeli, tanpa memperhatikan tempat tinggal mereka,” ujar Hasriyani pada Rabu, 26 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa beberapa kebingungan sempat terjadi saat pasar murah digelar di salah satu kelurahan di Kaltara, di mana masyarakat mengira hanya warga sekitar lokasi pasar yang diperbolehkan membeli komoditas pokok.
“Padahal, semua warga di sekitar lokasi pasar murah berhak untuk membeli, tidak terbatas pada satu titik saja. Misalnya, jika pasar murah diadakan di Kampung A, maka warga Kampung B dan C juga bisa membeli tanpa masalah. Jadi, tidak hanya warga Kampung A yang bisa berpartisipasi,” jelasnya.
Hasriyani berharap masyarakat Kaltara dapat memahami prosedur pembelian di pasar murah dengan lebih baik ke depannya.
“Saya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini, karena akan merugikan masyarakat lain yang ingin berpartisipasi namun malah mendapat protes dari pihak tertentu. Kita semua perlu saling memahami dalam situasi ini,” pungkasnya.