WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara menghentikan pengambilan minyak goreng Minyakita dari produsen Surabaya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian pada kemasan, yakni tidak tercantumnya liter dan harga eceran tertinggi (HET), serta pengurangan volume.
Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, menegaskan bahwa Minyakita yang telah masuk berasal dari Surabaya. “Kami telah memberikan imbauan kepada pedagang untuk mematuhi aturan terkait HET dan ukuran volume,” ujarnya.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada penyetopan distribusi, penutupan gudang, hingga pencabutan izin dan denda Rp2 miliar.
Hasriyani menambahkan bahwa Minyakita dengan ukuran 840 ml yang telah masuk tidak akan diperbolehkan lagi, dan jika ditemukan kembali, sanksi sesuai peraturan akan diterapkan.