WARTA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Isa Rachmatarwata, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran di Kemenkeu RI,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Abdul mengungkapkan bahwa Isa terbukti merugikan negara melalui pengelolaan keuangan dan investasi di PT Jiwasraya. “Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Isa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012, terlibat dalam tindak pidana ini,” ungkapnya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terkait kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya. Menurut Kejagung, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp 16,8 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil investigasi, kerugian negara yang ditimbulkan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya periode 2008-2018 tercatat sebesar Rp 16.807.283.375.000,” jelas Abdul.
Untuk keperluan penyidikan, Isa akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Tersangka akan kami tahan selama 20 hari di rutan Salemba Cabang Kejagung mulai malam ini,” pungkasnya.