More

    Bupati Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Krayan Selatan hingga 16 Februari

    WARTA, NUNUKAN – Banjir yang melanda Kecamatan Krayan Selatan kini resmi berstatus tanggap darurat bencana alam. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 113 Tahun 2025, yang berlaku hingga 16 Februari 2025. Langkah ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan rapat koordinasi lintas sektor.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan berbagai laporan, termasuk hasil kaji cepat bencana dan laporan resmi dari Camat Krayan Selatan. Dalam rapat yang digelar pada 18 Januari 2025, disepakati perlunya status tanggap darurat guna memastikan langkah cepat dalam penanganan dampak banjir.

    ADVERTISEMENT

    “Masa tanggap darurat berlangsung selama 30 hari, terhitung mulai 18 Januari hingga 16 Februari 2025. Seluruh elemen pemerintah daerah, termasuk TNI, Polri, BUMN, BUMD, serta masyarakat, bersinergi dalam upaya penanganan ini,” ujar Arief.

    Penanganan bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, hingga perbaikan sarana yang rusak. Meski ruas jalan dan jembatan yang terdampak menjadi kewenangan pemerintah provinsi, BPBD Nunukan telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Kalimantan Utara untuk memastikan perbaikan infrastruktur berjalan lancar.

    Anggaran untuk pelaksanaan tanggap darurat ini, seperti ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 serta sumber dana sah lainnya.

    Baca Juga:  BKD Kaltara Siapkan Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Wujudkan Birokrasi yang Lebih Dinamis dan Profesional

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img