spot_img
More
    spot_img

    BPBD Kaltara Intens Pantau Kondisi Bencana di Nunukan dan Malinau

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Kalimantan Utara (Kaltara).

    Penetapan status tersebut didasarkan pada surat keputusan (SK) masing-masing kepala daerah. Untuk Kabupaten Malinau, SK Bupati dengan Nomor: 360/K.266/2025 diterbitkan pada 21 Mei 2025 dan berlaku selama tujuh hari hingga 27 Mei 2025.

    “Melalui SK tersebut, Bupati Malinau telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir di wilayahnya,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa.

    Dalam SK itu, tertuang arahan agar seluruh unsur perangkat daerah, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD terlibat secara terpadu dalam penanganan bencana. Tindakan darurat mencakup evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, hingga mobilisasi personel dan kendaraan.

    Biaya pelaksanaan tanggap darurat akan dibebankan kepada APBD Malinau tahun 2025, APBN, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

    Sementara itu, di Kabupaten Nunukan, status tanggap darurat bencana ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 333 Tahun 2025 pada 23 Mei lalu. Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 23 Mei hingga 5 Juni 2025.

    Adapun wilayah terdampak di Nunukan mencakup Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah, dan Krayan Selatan.

    Andi Amriampa menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat memang menjadi kewenangan kepala daerah sesuai regulasi yang berlaku. Pihak BPBD Kaltara telah menerima tembusan SK dari kedua kabupaten dan siap memberikan dukungan penanganan bencana.

    “Kami terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan koordinasi lintas instansi berjalan optimal untuk mempercepat penanganan dan pemulihan,” jelasnya.

    Baca Juga:  Update Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia hingga 31 Januari 2025

    Pihaknya terus intens memantau dan berkoordinasi dengan BPBD Malinau dan Nunukan. Termasuk meminta kebutuhan baik personel dan kebutuhan suplai bantuan ke daerah bencana. Rencananya besok, pihaknya akan membahas penetapan tanggap darurat skala provinsi.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER