WARTA, JAKARTA — Dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan terkait efisiensi anggaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan langkah-langkah penghematan signifikan terhadap anggaran operasional kantor untuk tahun 2025. Langkah-langkah ini tertuang dalam Nota Dinas BKN bernomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 mengenai Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor.
Poin-Poin Utama Efisiensi BKN:
Beberapa poin utama efisiensi yang diambil oleh BKN mencakup penghapusan beberapa anggaran operasional, seperti:
- Penghapusan Alokasi Anggaran ATK dan Bahan Komputer
Alokasi untuk alat tulis kantor (ATK) dan bahan komputer akan dihilangkan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak esensial. - Penghapusan Mobil Jemputan Pegawai
Anggaran untuk mobil jemputan pegawai juga dihapus sebagai bagian dari penghematan. - Pengurangan Biaya Listrik, Air, dan Telepon
Sebagian anggaran untuk daya listrik, air, dan telepon akan dikurangi. - Pembatasan Operasional Lift dan AC
Sebagai bagian dari efisiensi, penggunaan lift dan air conditioner (AC) sentral akan difungsikan hanya sebagian. - Pengurangan Alokasi BBM untuk Pejabat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya kini hanya mendapatkan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak akan mendapatkan alokasi BBM mulai 1 Februari 2025.
Efisiensi demi Anggaran APBN yang Lebih Hemat
Zudan Arif Fakrullah, Kepala BKN, membenarkan bahwa langkah-langkah ini merupakan upaya BKN dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi anggaran APBN. “Ini langkah konkret yang diambil BKN untuk mewujudkan penghematan anggaran sesuai dengan instruksi Presiden,” ujar Zudan.
Adapun langkah-langkah efisiensi lainnya meliputi penghapusan alokasi anggaran untuk jamuan pimpinan, pengadaan tanaman hias, karangan bunga, serta pengurangan biaya sewa tenda, pengharum ruangan, hingga jasa pengiriman surat.
Mengoptimalkan Penggunaan Sarana dan Prasarana
Salah satu efisiensi yang patut dicatat adalah penggunaan fasilitas kantor, seperti mesin fotocopy yang akan digunakan bersama untuk pencetakan dokumen, serta pemangkasan biaya operasional yang terkait dengan sarana dan prasarana kantor.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemangkasan anggaran guna mencapai penghematan sebesar Rp306,69 triliun untuk APBN tahun 2025. Tak lama setelah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan rincian lebih lanjut terkait efisiensi belanja negara, yang menyasar 16 pos belanja senilai Rp256,1 triliun.
Dengan langkah-langkah efisiensi yang diterapkan BKN dan lembaga pemerintahan lainnya, diharapkan anggaran negara dapat dikelola dengan lebih bijaksana, menciptakan anggaran yang lebih hemat dan terarah.