More

    BKN Tegaskan Pengangkatan PPPK 2024 Hanya Tahap I,  Lantas Bagaimana Nasib R2-R3 yang Gagal Lulus?

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tenggat waktu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hanya berlaku untuk formasi seleksi tahap 1. Dalam penjelasannya, Zudan menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK yang dimaksud hanya mencakup peserta yang lulus seleksi tahap 1, dan ini harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

    Terkait dengan nasib peserta seleksi PPPK tahap 2 dan 3 (R2 dan R3) yang tidak lulus, Zudan menyebutkan bahwa proses pengangkatan mereka tidak bisa selesai dalam waktu yang sama, karena seleksi tahap 2 dan seterusnya masih berlangsung. “Jadi, penyelesaian pengangkatan untuk PPPK tahap 2 dan 3, saat ini, masih dalam proses, dan belum bisa dipastikan akan selesai pada Oktober 2025,” ujar Zudan, dikutip jpnn.com

    ADVERTISEMENT

    Pernyataan ini muncul setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan penundaan pengangkatan PPPK yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026. Para instansi, baik pusat maupun daerah, kini diberikan waktu hingga Oktober 2025 untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024, sesuai dengan formasi seleksi tahap 1.

    Namun, kabar ini menimbulkan kebingungan bagi honorer yang belum lulus seleksi PPPK tahap 1, terutama bagi mereka yang gagal di tahap 2 dan 3. BKN berencana untuk mengeluarkan informasi lebih lanjut setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menerbitkan surat edaran resmi.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan arahan untuk mempercepat pengangkatan calon ASN (CASN) 2024. Menurut arahan tersebut, pengangkatan CPNS harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK seluruhnya ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Namun, penyelesaian ini harus dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi dan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen CASN.

    Baca Juga:  Tenaga Honorer Kaltara Kompak Tolak Pengangkatan Maret 2026

    Pemerintah juga mengingatkan bahwa rekrutmen PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir, dengan harapan rekrutmen di masa depan akan mengikuti mekanisme rekrutmen normal berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan riil layanan publik.

    Dengan adanya keputusan dan arahan ini, nasib honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024 masih perlu perhatian lebih lanjut. Tentu, semua pihak berharap ada kejelasan lebih lanjut setelah surat edaran dari MenPAN-RB dikeluarkan, dan seleksi tahap 2 serta 3 bisa segera dituntaskan dengan adil dan tepat waktu.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img