More

BKN Ingatkan ASN: Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

WARTA, TANJUNG SELOR  — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kembali larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah instansi dalam waktu kurang dari sepuluh tahun sejak pengangkatan mereka. ASN yang mengajukan permohonan pindah sebelum jangka waktu tersebut akan dianggap mengundurkan diri.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengharuskan setiap ASN untuk mengabdi pada instansi tempat mereka diangkat minimal selama sepuluh tahun. Bila ada ASN yang melanggar dan meminta pindah tanpa memenuhi ketentuan ini, status mereka akan dianggap mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa setiap pelamar ASN harus menyatakan kesediaannya untuk bekerja di instansi yang dilamar tanpa mengajukan permohonan pindah demi alasan pribadi selama sepuluh tahun pertama. Hal ini, menurut Zudan, merupakan komitmen yang harus dijaga oleh setiap ASN.

Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, meskipun banyak ASN muda yang merasa kesulitan bekerja jauh dari rumah, mereka harus memahami pentingnya mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. “Kita harus bersyukur karena bekerja, bukan capek mencari pekerjaan,” ujar Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korpri.

Pada kesempatan yang sama, Zudan memberikan sejumlah pesan kepada ASN yang baru bergabung. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan menghindari praktik korupsi serta nepotisme dalam menjalankan tugas. Zudan juga mendorong ASN muda untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan kepada masyarakat.

Pesan untuk ASN Muda

Zudan juga berpesan agar ASN muda tidak hanya fokus pada rutinitas pekerjaan, tetapi terus mengembangkan diri, berani mencoba hal-hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk masalah yang dihadapi. “Tetaplah sabar, syukurilah posisi yang sudah diperoleh, dan selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk negara,” tegasnya.

Baca Juga:  Proses Panjang Jelang Pelantikan Kepala Daerah

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU