spot_img
More
    spot_img

    Kepala BKD Kaltara Respons Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Dorong Kesetaraan Jabatan Struktural dan Fungsional

    WARTA, TANJUNG SELOR –Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara turut merespons wacana kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

    Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menilai usulan tersebut merupakan langkah progresif dan relevan dengan kondisi saat ini, di mana kualitas hidup masyarakat meningkat dan ASN usia di atas 58 tahun masih tergolong produktif serta berpengalaman.

    “Penambahan usia pensiun, khususnya bagi jabatan struktural, adalah usulan yang baik dan patut dipertimbangkan. Bahkan saya sudah pernah menyampaikan usulan serupa langsung ke Kepala BKN,” ungkap Andi Amriampa.

    Perlu Penyetaraan Jabatan Struktural dan Fungsional

    Saat ini terdapat perbedaan mencolok antara usia pensiun jabatan fungsional dan struktural. Jabatan fungsional seperti guru dapat pensiun di usia 60 tahun, bahkan lebih untuk jabatan fungsional madya dan utama. Sementara itu, pejabat struktural administrator (Eselon III) masih dibatasi hingga usia 58 tahun.

    Andi menilai ketimpangan ini perlu segera diatasi melalui kebijakan yang lebih adil dan setara. “Awalnya kami mengusulkan pejabat administrator bisa pensiun di usia 60 tahun dan pejabat JPT di usia 65 tahun. ASN struktural juga layak mendapat ruang karier yang lebih panjang sebagaimana ASN fungsional,” tegasnya.

    Menurutnya, ASN di usia menjelang pensiun justru sering kali memiliki keahlian dan pengalaman strategis yang sangat dibutuhkan dalam manajemen birokrasi.

    Respon Terhadap Usulan KORPRI Nasional

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan usulan resmi kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB mengenai kenaikan BUP ASN. Usulan tersebut mencakup:

    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: BUP 65 tahun

    • JPT Madya: BUP 63 tahun

    • JPT Pratama: BUP 62 tahun

    • Administrator & Pengawas (Eselon III & IV): BUP 60 tahun

    • Jabatan Fungsional Utama: BUP 70 tahun

    Baca Juga:  BKD Kaltara: Rekrutmen CASN 2025 Masih Menunggu Instruksi Kemenpan-RB

    Usulan ini disebut selaras dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan pentingnya mempertahankan SDM unggul di birokrasi.

    BKD Kaltara Siap Kawal Aspirasi ASN Daerah

    BKD Kaltara menyatakan siap menjadi bagian dari pengawalan usulan tersebut, demi menghadirkan kebijakan kepegawaian yang lebih adil dan memberi ruang berkembang lebih besar bagi seluruh ASN, termasuk di daerah.

    “Kami di daerah siap mendukung kebijakan pusat yang memperhatikan kesejahteraan dan karier ASN secara proporsional,” tutup Andi.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER