WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong seluruh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 untuk segera menyelesaikan proses administrasi, khususnya pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk PPPK.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa pelantikan peserta PPPK tahap I direncanakan akan digelar pada Juni 2025. Namun, hingga saat ini masih terdapat beberapa peserta yang belum merampungkan proses administratif yang disyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari 8 peserta PPPK tahap I, lima orang sudah menyelesaikan proses Pertek, sementara tiga lainnya masih belum. Kami masih menunggu kabar lanjutan dari mereka,” ujar Andi, Senin (9/6/2025).
Andi menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi peserta di antaranya adalah keterlambatan dalam pengunggahan Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal yang telah ditentukan.
“Ada yang tidak mengisi DRH sesuai ketentuan. Ini yang menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan Pertek dari BKN,” tambahnya.
Risiko Dibatalkan Jika Tidak Selesaikan Administrasi
BKD Kaltara menegaskan bahwa jika sampai batas waktu yang ditentukan para peserta belum menyelesaikan proses administrasi, maka mereka berpotensi dianggap mengundurkan diri dan tidak diikutsertakan dalam pelantikan.
“Kalau proses administrasi tidak tuntas, mereka akan dianggap tidak lanjut dalam antrean PPPK Pemprov Kaltara. Namun kita upayakan hal tersebut tidak terjadi. Para peserta terus kita dorong untuk segera menyelesaikan Pertek-nya,” tegas Andi.
BKD Kaltara berharap seluruh calon PPPK segera menindaklanjuti kewajiban administratif agar pelantikan dapat berjalan sesuai rencana dan tidak merugikan peserta yang telah lolos seleksi.