More

    Bendahara KPU Jadi Otak Pembakaran Kantor: Upaya Putus Jejak Dana Pilkada Rp33 M

    WARTA, BURU – Tabir misteri di balik insiden pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru akhirnya tersingkap. Di bawah komando Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, aparat berhasil membongkar dalang dan motif sebenarnya di balik kejadian yang mengguncang publik pada 28 Februari 2025 lalu.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/4/2025), AKBP Sulastri mengungkap bahwa pembakaran itu didalangi oleh RH (48), yang tak lain adalah bendahara KPU Buru. Bersama dua rekannya, SB (45) — mantan anggota PPK Kecamatan Fenaleisela, dan AT (42), RH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    ADVERTISEMENT

    Yang mencengangkan, aksi nekat ini ternyata dilatarbelakangi niat untuk menghilangkan jejak penyalahgunaan dana Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp33 miliar. Dokumen-dokumen penting yang menyangkut laporan pertanggungjawaban anggaran menjadi target utama.

    “Motif pembakaran adalah untuk menghindari audit penggunaan dana Pilkada 2024 oleh KPU RI. Tujuannya jelas: menghilangkan dokumen yang bisa menjerat,” ungkap Kapolres.

    Disusun Rapi, Dieksekusi Diam-diam

    Menurut penyidikan, RH berperan sebagai otak sekaligus penyedia logistik bahan bakar. SB bertugas menyiapkan dan mengantar empat jerigen berisi campuran bensin dan minyak tanah kepada AT. Lalu, pada malam kejadian, AT menyusup ke dalam gedung melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.

    Setelah menyiram lantai dan plafon dengan bahan bakar, AT menunggu saat yang tepat untuk membakar gedung tersebut. Yang membuat publik mengernyit: aksi ini dilakukan tanpa bayaran.

    “Mereka tidak menerima imbalan apa pun. Motifnya karena keduanya merasa berutang budi kepada RH,” jelas AKBP Sulastri.

    ADVERTISEMENT

    Jeratan Hukum Menanti

    Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Maksimalkan Program SOA di Perbatasan

    Penyidikan pun masih terus bergulir. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam upaya menghilangkan bukti terkait dana Pilkada.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img