More
    spot_img

    MenPAN-RB Pastikan Tidak Ada PHK Massal, Pemda Wajib Anggarkan Gaji Honorer 

    spot_img

    WARTA, JAKARTA  – Kabar baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi pegawain non-ASN

    Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024.

    Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus tetap mengalokasikan gaji bagi tenaga honorer.

    Surat itu juga menindaklanjuti amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

    Selain itu, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru di luar ASN.

    Dalam suratnya, MenPAN-RB menyampaikan empat instruksi penting kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah:

    1. Mengapresiasi pengusulan kebutuhan PPPK

    PPK yang telah mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diapresiasi atas upayanya dalam menata pegawai non-ASN.

    2. Proses seleksi PPPK tahun 2024

    MenPAN-RB menyebutkan bahwa tahapan seleksi PPPK sedang berlangsung, sesuai jadwal yang ditetapkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    3. Penataan non-ASN belum optimal

    Evaluasi tahap pertama seleksi PPPK menunjukkan bahwa penataan pegawai non-ASN masih menghadapi sejumlah kendala dan belum optimal.

    4. Penganggaran gaji honorer tetap berjalan

    – Gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi harus tetap dianggarkan hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.

    – Pegawai non-ASN yang melebihi jumlah formasi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran disediakan di luar belanja pegawai.

    MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer. Bahkan, gaji mereka akan tetap dialokasikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

    Baca Juga:  Rp12,24 Triliun untuk Kalimantan Utara: Gubernur Serahkan DIPA dan TKD Tahun 2025

    “Prinsipnya ialah tidak ada PHK. Gaji honorer tetap dialokasikan, dan bagi yang tidak ada formasinya dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

    Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.(*)

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    TERPOPULER