More
    spot_img

    Polisi Bongkar Penyelundup Tiga PMI Ilegal dari Nunukan ke Malaysia

    spot_img

    WARTA, NUNUKAN – Polsek Sebatik Barat menggagalkan penyelundupan tiga orang Calon Pekerja Imigran (C-PMI) non prosedural. Polisi menetapkan pria berinisial IR (28) sebagai tersangka Rabu (11/12).

    Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, keberhasilan Polsek Sebatik Barat menggagalkan penyelundupan pekerja migran ini tidak lepas dari peran masyarakat. Utamanya aktif menginformasikan dugaan pelanggaran keimigrasian.

    “Masyarakat menginformasikan ada 2 orang perempuan dan 1 orang pria dengan dugaan pekerja migran ilegal sedang berada pada pangkalan pada Desa Binalawan, Sebatik Barat,” kata Zainal dikutip niaga.asia, Jumat 13 Desember.

    Zainal bilang dari informasi masyarakat itu, unit Reskrim Polsek Sebatik Barat bergerak mencari keberadaan korban. Pihaknya mengamankan  agar mereka tidak melanjutkan perjalanan ke Tawau, Sabah, Malaysia, secara ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku akan berangkat tanpa kelengkapan paspor dan dokumen perjanjian kerja oleh IR, yang berdomisili  Jalan Lumba-Lumba RT 19, Kecamatan Nunukan Timur.

    “Polisi berhasil mengamankan IR  dan pelaku mengakui sebagai orang yang akan memberangkatkan pekerja ilegal dari Nunukan ke Malaysia,” ujar Zainal.

    Menurutnya, dua orang memiliki KTP Nunukan, sedangkan 1 orang lainnya memiliki KTP Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada biaya transportasi keberangkatan sebesar RM.700 atau setara Rp1.900.000 per orang, bagi tiap PMI.

    “Biaya transportasi itu untuk ongkos speedboat dari Nunukan sampai Batu atau kilometer 24 Tawau, Sabah, Malaysia,” terang Zainal.

    Penyelundupan manusia atau penempatan non prosedural yang dilakukan oleh IR bertentangan dengan rumusan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Pelaku tindak pidana dapat pula dikenakan Pasal 81 junto 69 Undang-undang Nomor 18 tahun tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

    Baca Juga:  Zainal A Paliwang-Ingkong Ala Raih 194.021 Suara

    “Pasal 69 menyebutkan, yakni larangan orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri,” jelas Zainal.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    TERPOPULER