spot_img
More
    spot_img

    Peringatan Ombudsman! Sekolah Tak Boleh Lagi ‘Bisnis’ Seragam dan Buku

    WARTA, TANJUNG SELOR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melayangkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah, khususnya sekolah negeri, agar tidak memaksakan jual beli seragam, buku pelajaran, maupun perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa.

    Maria Ulfah, Kepala Ombudsman Kaltara, menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan praktik penjualan perlengkapan sekolah yang seolah-olah diwajibkan di sejumlah sekolah negeri, seperti seragam batik, pakaian olahraga, hingga atribut sekolah.

    Apalagi, kata dia jika ada informasi adanya sekolah di Kabupaten Bulungan yang melarang siswa memakai seragam bekas kakak kelas dan mewajibkan pembelian seragam baru di koperasi sekolah.

    “Apa pengaruhnya baju baru atau baju bekas terhadap proses belajar? Tidak ada. Harusnya ini tidak menjadi persoalan, apalagi untuk siswa dari keluarga kurang mampu,” tegas Maria, Senin (14/7/2025).

    Ombudsman juga meminta informasi lebih lanjut mengenai adanya dugaan salah satu SMP di Bulungan yang melakukan praktik tersebut.

    “Kalau benar, kami akan konfirmasi langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulungan. Ini tidak boleh terjadi di sekolah negeri,” tegasnya.

    Maria menambahkan, larangan jual beli perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah baik secara individu maupun melalui koperasi telah diatur jelas dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, bahan ajar, ataupun seragam di lingkungan satuan pendidikan.

    “Aturan ini berlaku di seluruh sekolah, terutama sekolah negeri yang dibiayai negara. Tidak boleh ada praktik dagang di lingkungan sekolah,” tegas Maria.

    Ombudsman pun mengajak orang tua dan masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya praktik pemaksaan jual beli di sekolah negeri, agar dapat segera ditindak sesuai aturan.

    Baca Juga:  Gubernur Zainal: Kerukunan Umat Beragama Kunci Pembangunan Kaltara

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER