WARTA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 memilih untuk mundur, meskipun telah dinyatakan lolos seleksi dan diterima. Keputusan ini dipicu oleh berbagai alasan, mulai dari penempatan lokasi yang terlalu jauh hingga gaji yang dianggap tidak sesuai harapan.
“Sebanyak 1.967 CPNS yang telah diterima memilih mengundurkan diri,” ungkap Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4).
Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan optimalisasi formasi. Dalam skema ini, pelamar yang gagal di pilihan awal dialihkan ke formasi yang sepi peminat. Contohnya, pelamar dosen Sosiologi yang tidak diterima di Universitas Negeri Jember dipindahkan ke Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT, karena formasinya tidak memiliki pelamar sama sekali.
“Dua peserta dengan nilai terbaik dari formasi Sosiologi Unej dialihkan ke Universitas Nusa Cendana. Mereka diterima karena formasi di sana kosong,” jelas Zudan.
Namun, tak semua peserta bisa menerima penempatan yang jauh dari kampung halaman. Akibatnya, banyak yang memutuskan mundur, terutama dari instansi-instansi besar. Berikut daftar lima lembaga dengan jumlah pengunduran diri CPNS terbanyak:
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi – 640 orang
-
Kementerian Kesehatan – 575 orang
ADVERTISEMENT -
Kementerian Komunikasi dan Informatika – 154 orang
-
Bawaslu – 131 orang
-
Kementerian PUPR – 121 orang
ADVERTISEMENT
Dari sisi alasan, BKN merinci ada 12 penyebab utama pengunduran diri. Alasan paling dominan adalah penempatan yang terlalu jauh dari domisili, diikuti oleh masalah izin keluarga, dan kondisi kesehatan orang tua.
12 Alasan CPNS 2024 Mengundurkan Diri:
-
Lokasi penempatan terlalu jauh dari domisili – 1.285 orang
-
Tidak mendapat izin dari keluarga – 320 orang
-
Orang tua sakit atau butuh perawatan – 156 orang
-
Dianggap mundur berdasarkan usulan instansi – 92 orang
-
Sedang atau akan melanjutkan studi (S2/S3) – 44 orang
-
Masalah kesehatan pribadi – 21 orang
-
Terikat kontrak kerja dengan pihak lain – 13 orang
-
Salah memilih formasi – 11 orang
-
Pasangan mengalami gangguan kesehatan – 8 orang
-
Tidak dapat memenuhi dokumen administratif – 8 orang
-
Merasa tidak layak dinyatakan lulus – 6 orang
-
Gaji dianggap tidak mencukupi – 3 orang
Meski begitu, Zudan menegaskan bahwa kebijakan optimalisasi berhasil menyerap 16.167 CPNS dari formasi yang nyaris kosong. Pemerintah pun tidak memberikan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diri dalam skema ini.
“Ini sepenuhnya pilihan. Tidak ada paksaan. Kalau tidak diambil, tidak ada sanksi. Tujuannya agar formasi tidak terbuang percuma,” ujarnya.