WARTA, TARAKAN — Kabar baik bagi warga Kalimantan Utara! Berkat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/17/2025 yang resmi berlaku sejak 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di provinsi ini mengalami penurunan yang signifikan.
Sebelumnya, tarif ini semestinya naik sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen dan BBNKB 10 persen. Namun, dengan kebijakan baru dari SK Gubernur, tarif PKB turun menjadi 0,8 persen, dan BBNKB turun menjadi 7,5 persen.
Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan, menjelaskan bahwa penurunan ini tetap menguntungkan pemerintah daerah melalui sistem opsen sebesar 66 persen ke Pemkot Tarakan. “Efek dari penurunan ini, tarif pajak kendaraan turun meskipun ada opsen ke pemerintah kota,” ujarnya, dikutip Benuanta.co.id.
Kebijakan yang Menguntungkan Semua Pihak
Penurunan tarif ini juga berdampak langsung pada harga kendaraan baru. Dealer kendaraan di Kaltara sudah mulai menyesuaikan harga jual mereka dengan tarif BBNKB baru. Hal ini diyakini dapat mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan dengan plat lokal, sehingga mengurangi kendaraan berplat luar.
“Dengan penyesuaian ini, daya beli masyarakat akan meningkat. Kesadaran membayar pajak juga diharapkan naik, karena tarif lebih rendah,” tambah Irawan.
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkot Tarakan kini diubah menjadi sistem opsen pajak sebesar 66 persen untuk setiap kendaraan per hari, langsung masuk ke kas Pemkot Tarakan.
Manfaat Besar bagi Warga dan Ekonomi Daerah
Penurunan tarif ini tidak hanya membuat biaya kepemilikan kendaraan lebih terjangkau, tetapi juga diproyeksikan meningkatkan volume kendaraan di Tarakan. Dengan lebih banyak kendaraan, penerimaan pajak dari PKB akan meningkat meskipun tarifnya lebih rendah.
“Provinsi Kaltara menjadi salah satu yang paling signifikan menurunkan pajak kendaraan. Ini juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong mereka yang belum berplat KU untuk balik nama, karena tarif lebih murah,” kata Irawan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perekonomian lokal, meningkatkan kesadaran pajak, dan memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Warga Kaltara kini dapat menikmati keuntungan finansial sekaligus mendukung pembangunan daerah.