spot_img
More

    PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Tommy Kurniawan: “Setelah Ini, Jangan Ada Kenaikan Lagi!”

    WARTA, JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Namun, Tommy yang akrab disapa Tomkur, memberikan pesan tegas: “Setelah ini, jangan ada kenaikan lagi sampai ekonomi benar-benar membaik.”

    Menurut Tomkur, kenaikan PPN menjadi 12 persen telah diatur dengan jelas dalam UU HPP, yang sebelumnya menetapkan tarif 11 persen berlaku sejak April 2022.

    “Pemerintah hanya menjalankan undang-undang, tidak ingin melanggar aturan. Semua ini sudah dikaji matang oleh pemerintah,” ujar legislator asal Jawa Barat V itu.

    Hanya untuk Barang Mewah, Bukan Rakyat Kecil

    Tomkur mengapresiasi langkah pemerintah yang memilih menerapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan pengusaha besar. Ia berharap barang kebutuhan pokok dan produk lokal tetap terlindungi dari dampak kenaikan ini.

    “Fraksi PKB meminta pemerintah memastikan rakyat kelas menengah ke bawah tidak terbebani. Sembako lokal harus tetap bebas dari PPN,” tegas Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu.

    Manfaat untuk Rakyat

    Tomkur menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara demi kesejahteraan masyarakat. “Pendapatan dari PPN akan digunakan untuk program bantuan sosial dan subsidi, sehingga manfaatnya kembali ke rakyat,” paparnya.

    Meski mendukung pelaksanaan UU HPP, Fraksi PKB berharap pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor lain yang berpotensi bocor, tanpa terus membebani rakyat dengan kenaikan pajak.

    Harapan untuk Ekonomi Indonesia

    Tomkur juga mengajak semua pihak mendukung langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi. “Kenaikan PPN ini memang berat, tapi mari kita beri pemerintah kesempatan untuk melaksanakannya dengan baik,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Tahun 2025, Kaltara Terapkan Pajak Baru untuk Kendaraan Sungai dan Laut

    Namun, ia kembali mengingatkan, “Setelah ini, jangan ada kenaikan lagi. Fokuslah membenahi kebocoran pajak dan mencari solusi dari sektor lain.”

    Kenaikan PPN 12 persen ini menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan kebutuhan anggaran negara. Akankah kebijakan ini benar-benar membawa dampak positif bagi ekonomi Indonesia? Waktu yang akan menjawab.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img