WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mulai menerapkan kebijakan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan sungai dan laut pada tahun 2025. Kebijakan ini menyasar kendaraan dengan kapasitas 7 hingga 30 GT (Gross Tonnage), sebagai langkah baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy, tarif pajak yang dikenakan akan sebesar 0,5 persendari nilai PKB kendaraan tersebut. “Ini akan menjadi sumber pendapatan baru yang diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah,” jelas Tomy.
Namun, beberapa jenis kendaraan akan dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kapal nelayan dan angkutan penyeberangan, yang dianggap vital untuk kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kaltara. Tomy menambahkan bahwa evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltara optimis dapat menggali potensi pendapatan baru tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.