WARTA, NUNUKAN – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Nunukan menetapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMK yang sebelumnya sebesar Rp 3.429.960 kini naik menjadi Rp 3.652.907,4, atau bertambah Rp 222.947,4.
Ketua Depekab Nunukan, Masniadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kondisi perekonomian regional, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja,” kata Masniadi, Jumat (13/12).
Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus mendukung suasana kerja yang harmonis.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis dalam perekonomian. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi dunia usaha, terutama dalam menjaga daya saing pada perubahan ekonomi global. Meski demikian, hak pekerja untuk memperoleh upah layak tetap menjadi prioritas utama,” ujar Masniadi.
Dewan Pengupahan juga mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, untuk mendukung dan menaati kebijakan UMK ini.
Lebih lanjut, Masniadi menyebutkan bahwa kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nunukan.
“Semoga langkah ini dapat menjadi awal yang baik bagi semua pihak untuk terus bekerja sama dalam membangun perekonomian Kabupaten Nunukan menjadi lebih baik,” tutupnya.