WARTA, NUNUKAN – Sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 23 Januari 2025. Deportasi ini berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu Nomor: 00062/PK/01/2025/10104 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025.
Menurut Asriansyah, Penanggung Jawab Koordinasi Perlindungan BP2MI Nunukan, WNI yang baru saja dideportasi ini akan ditempatkan sementara di Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Nunukan selama lima hari untuk mendapatkan pembinaan. Selama masa pembinaan, para deportasi akan dipersiapkan untuk dipulangkan ke daerah asal mereka.
“Kepulangan WNI deportasi hari ini akan kami bawa ke Rusunawa untuk pembinaan selama lima hari, setelah itu mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing,” ujar Asriansyah.
Rinciannya, dari 166 orang yang dideportasi, terdapat 91 orang laki-laki dewasa, 39 perempuan dewasa, 17 anak laki-laki, dan 19 anak perempuan. Asriansyah menambahkan, meski dipulangkan ke daerah asal masing-masing, bagi mereka yang memiliki keluarga di Nunukan dan siap memberikan jaminan sesuai prosedur, bisa dipertimbangkan untuk tinggal lebih lama.
“Bila ada keluarga yang siap menjamin dan memenuhi prosedur, kami akan proses lebih lanjut. Namun, bila tidak ada keluarga di daerah asal atau di Nunukan, mereka akan diberi kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini,” jelas Asriansyah.
Pemulangan ini juga menjadi langkah awal bagi para WNI untuk kembali ke kehidupan normal setelah proses deportasi, dengan bantuan pemerintah setempat dan koordinasi antar lembaga terkait.(NDR)