WARTA, JAKARTA – Menjelang Lebaran, banyak karyawan swasta yang khawatir soal hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, ternyata karyawan swasta yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tetap berhak menerima THR meskipun terkena PHK sebelum hari raya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan aturan yang mengatur hal ini, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. Aturan ini menyatakan bahwa karyawan swasta PKWTT yang di-PHK tetap dapat menerima THR, dengan dua syarat utama yang harus dipenuhi.
Syarat-syaratnya adalah:
- PHK terjadi dalam waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR. - THR hanya berlaku untuk tahun berjalan saat PHK terjadi.
Artinya, jika karyawan di-PHK di luar periode yang dimaksud, mereka tidak akan mendapat THR untuk tahun tersebut.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk karyawan yang memiliki kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), di mana hak THR mereka akan berakhir bersama berakhirnya kontrak sebelum Hari Raya.
Penting bagi para karyawan yang mengalami PHK untuk memahami ketentuan ini, agar mereka bisa mengklaim hak THR jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Pastikan Anda mengecek status dan kondisi kerja sebelum Lebaran agar tidak kehilangan hak-hak penting seperti THR!