WARTA, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya penataan ruang wilayah yang berkelanjutan sebagai fondasi utama pembangunan jangka panjang di Bumi Benuanta. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltara terkait penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2045, Senin (5/5).
Wagub menekankan bahwa Raperda RTRW merupakan dokumen strategis yang tidak hanya mengatur ruang, tetapi juga menjadi arah pembangunan Kaltara selama dua dekade ke depan.
“RTRW ini menjadi panduan lintas sektor dan antarwilayah. Lebih dari itu, dokumen ini menjamin keterpaduan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat,” ujar Ingkong Ala di hadapan anggota DPRD dan para pemangku kepentingan yang hadir di Ruang Lemlai Suri.
Ruang yang Terencana, Pembangunan yang Berkeadilan
Disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Raperda RTRW Kaltara 2025–2045 dirancang dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah, potensi wilayah, serta kebutuhan jangka panjang masyarakat.
RTRW ini mencakup sejumlah arah kebijakan strategis, di antaranya:
-
Mewujudkan wilayah Kaltara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
-
Memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha.
-
Menyelaraskan pengembangan kawasan industri, pertanian, kehutanan, kelautan, dan kawasan strategis lainnya.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan hingga pengawasan pemanfaatan ruang.
Wagub Ingkong menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RTRW sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan kolaborasi yang kuat dan kesepahaman bersama, RTRW ini dapat menjadi panduan nyata menuju pembangunan Kaltara yang inklusif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Rapat Dihadiri Tokoh-Tokoh Strategis
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltara, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan dan pemuda, LSM, hingga insan media.
Rancangan RTRW ini diharapkan dapat segera disahkan untuk menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang di Kalimantan Utara, sejalan dengan visi pembangunan nasional dan daerah.