WARTA, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan setelah beredar kabar mengejutkan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS serta PPPK tahun 2025 yang disebut-sebut tidak akan dicairkan secara penuh.
Isu yang berkembang ini diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bagian dari upaya penghematan, pemerintah diketahui tengah meninjau kembali sejumlah anggaran belanja untuk mengurangi beban negara.
Menko Perekonomian Angkat Bicara
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan kebijakan terkait pencairan THR untuk pekerja swasta, dengan koordinasi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan para pengusaha.
Sementara untuk kepastian terkait gaji ke-13 dan THR PNS, Airlangga menyarankan agar pertanyaan langsung diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan persiapan terkait pengumuman resmi mengenai pencairan kedua tunjangan tersebut.
Meskipun begitu, Airlangga enggan memberikan konfirmasi lebih lanjut, meninggalkan teka-teki apakah pengumuman tersebut akan membawa kabar baik atau justru mengecewakan bagi para pegawai negeri.
Spekulasi Pemangkasan THR dan Gaji ke-13
Tak hanya kabar bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tidak akan dicairkan penuh, spekulasi mengenai kemungkinan pencairan yang tertunda atau bahkan dihapuskan mulai mencuat di media sosial. Kabar ini semakin menguat seiring dengan upaya besar-besaran pemerintah dalam melakukan efisiensi terhadap APBN 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 306,69 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memutuskan untuk meninjau kembali anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.
Isu Pemangkasan Gaji ke-13 Makin Ramai
Kabar mengenai potensi pemangkasan atau penghapusan gaji ke-13 dan THR pun semakin ramai diperbincangkan, dengan banyak pihak yang mempertanyakan kebenarannya. Hingga saat ini, pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan tunjangan tersebut.
Tanggapan Kementerian Keuangan
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Suryantoro, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi terkait regulasi pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait pemberian kedua tunjangan tersebut, dan tidak memberikan kepastian apakah anggaran untuk pencairannya telah dialokasikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pemangkasan atau penundaan pencairan THR dan gaji ke-13.
THR dan Gaji ke-13, Hak PNS yang Menanti Kepastian
Seperti yang diketahui, gaji ke-13 dan THR merupakan hak yang selama ini diterima PNS dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Gaji ke-13 diberikan setiap pertengahan tahun sebagai tambahan pemasukan, sementara THR biasanya dicairkan menjelang perayaan Idul Fitri.
Namun, hingga Februari 2025, Peraturan Pemerintah yang mengatur pencairan kedua tunjangan ini belum diterbitkan. Hal ini membuat banyak PNS dan PPPK cemas, dengan kekhawatiran bahwa tunjangan yang sudah lama menjadi bagian dari pendapatan mereka tersebut bisa saja dipangkas atau bahkan dihapuskan.