WARTA, JAKARTA — Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Disebutkan dalam informasi tersebut, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Namun, sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah baik yang mengonfirmasi maupun membantah isu tersebut. Meski begitu, kabar ini tetap memicu perdebatan hangat, terutama di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat umum. Pasalnya, gaji ke-13 dan 14 sudah menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahunnya oleh para PNS.
Apa itu Gaji Ke-13 dan Ke-14?
Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14
Meskipun wacana penghapusan ini masih menjadi pembicaraan, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perubahan atau penghapusan gaji-gaji tersebut. Maka dari itu, bagi PNS yang menantikan pencairan, sebaiknya tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.