WARTA, TANJUNG SELOR — Mimpi Hj. Joleha untuk menikmati masa tua dengan tenang dan menunaikan ibadah haji dari hasil tabungan sejak 2005 berubah menjadi mimpi buruk. Uang senilai Rp 2 miliar yang ia tabung dengan susah payah di Bankaltimtara diduga digelapkan oleh seorang oknum teller berinisial LF.
Tak kunjung mendapat kejelasan dari pihak bank, Joleha akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Kini, perkara tersebut telah sampai di meja hijau. “Saya hanya ingin uang saya kembali. Itu hasil kerja keras saya sendiri, bukan uang pinjaman,” ujar Joleha, didampingi suaminya, Selasa (6/5/2025).
Modus penggelapan ini bermula saat LF menawarkan hadiah menarik jika korban menabung melalui dirinya. Joleha yang tidak bisa membaca dan menulis pun menyerahkan sepenuhnya pengurusan rekening kepada LF, termasuk menyimpan buku tabungan.
“Kalau ada uang saya tabung sedikit-sedikit. Saya percaya penuh karena dia yang urus semuanya. Buku rekening juga dia yang pegang,” kenang Joleha.
Kepercayaan itu kemudian dimanfaatkan. Sejak menabung dari 2005, Joleha bahkan menarik seluruh tabungannya dari bank lain dan memindahkannya ke Bankaltimtara atas saran LF. Namun setelah pulang dari haji pada 2011, ketika meminta kembali buku tabungan, ia malah menerima kenyataan pahit.
“Setelah saya cek isinya, kosong. Tidak ada uang sepeser pun. Bahkan Rp 1.000 pun tidak ada,” ucapnya dengan nada getir.
Menurut pengakuan LF, Joleha disebut telah menarik dana sebesar Rp 560 juta, namun Joleha membantah keras. “Saya tidak pernah ambil. Tidak ada bukti, tidak ada tanda tangan saya. Itu hanya cara untuk menutupi uang saya yang sebenarnya sebesar Rp 2 miliar,” tegasnya.
Joleha mengaku tidak pernah memeriksa rekening koran karena sudah terlalu percaya pada LF. “Saya tidak tahu menahu soal transaksi. Tapi setelah saya minta rekening koran dari 2005 sampai sekarang, tidak ada satu pun transaksi yang tercatat masuk.”
Kini, Joleha berharap majelis hakim bisa mengungkap kebenaran dan mengembalikan haknya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan perlindungan terhadap nasabah, terutama bagi masyarakat yang rentan dan kurang teredukasi.