WARTA, JAKARTA – Polemik terkait wacana libur sekolah selama bulan Ramadan terus menghangat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa ada tiga opsi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Ini masih sebatas wacana. Kami memantau aspirasi masyarakat, dan ada tiga opsi yang mencuat,” ujar Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1).
Tiga Opsi Libur Ramadan
Mu’ti menjelaskan bahwa opsi pertama yang muncul adalah libur penuh selama Ramadan. Meski libur, siswa tetap diharapkan mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat, seperti pesantren kilat atau kegiatan lainnya.
Opsi kedua adalah libur parsial. Sekolah diliburkan hanya di awal Ramadan selama beberapa hari untuk memberi kesempatan siswa menyesuaikan diri dengan ibadah puasa. Libur ini juga akan berlaku menjelang Idul Fitri hingga selesainya rangkaian mudik lebaran.
Sementara opsi ketiga adalah masuk penuh selama Ramadan, seperti pola yang diterapkan saat ini. Meski bersekolah, biasanya jam belajar diatur lebih singkat untuk menyesuaikan dengan ibadah Ramadan.
Koordinasi Lintas Kementerian
Mu’ti menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kebijakan ini akan dirumuskan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini menyangkut banyak pihak. Keputusan harus seragam antara sekolah umum dan madrasah, agar tidak terjadi ketimpangan jadwal,” jelasnya.
Jika disepakati, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang menjadi acuan bagi semua lembaga pendidikan di Indonesia.
Pondok Pesantren Tetap Libur Selama Ramadan
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa kebijakan libur penuh selama Ramadan memang sudah berlaku di sejumlah satuan pendidikan berbasis pesantren. Namun, untuk sekolah umum, hal ini masih dalam tahap wacana.
“Pondok pesantren memang sudah menerapkan libur penuh Ramadan, tetapi untuk sekolah umum, keputusan masih dalam pembahasan,” kata Nasaruddin.
Dengan berbagai opsi yang ada, pemerintah diharapkan dapat menetapkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga mendukung kegiatan keagamaan dan pendidikan selama Ramadan.