More

    Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai

    WARTA, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, pada Selasa, 18 Maret 2025. Surat ini menjadi langkah lanjutan atas arahan dari Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.

    ADVERTISEMENT

    Berikut adalah delapan poin penting yang terkandung dalam surat Kepala BKN terkait penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024:

    1. Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK
      Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.

    2. Proses Pengangkatan CPNS
      a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
      b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
      c. TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk masuk BKN.
      d. Jika usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.

    3. Proses Pengangkatan PPPK
      a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.
      b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
      c. TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
      d. Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.

    4. Proses Lanjutan
      Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sesuai angka 2 dan 3, proses pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja tetap dilanjutkan.

      ADVERTISEMENT
    5. Pencabutan Surat Sebelumnya
      Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    6. Surat Deputi Bidang Layanan ASN
      Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

    7. Penganggaran Gaji untuk Pegawai Non-ASN
      Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

      ADVERTISEMENT
    8. Kepatuhan Terhadap Ketentuan
      Pejabat Pembina Kepegawaian diinstansi diharapkan untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

    Baca Juga:  Satker PJN Wilayah 1 Ganti Kerusakan Baut Jembatan Sungai Kayan

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img