WARTA, TANJUNG SELOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta atau PDAM Bulungan resmi mengumumkan penyesuaian tarif air bersih yang akan mulai diberlakukan pada Juni 2025. Kebijakan ini diambil setelah hampir satu dekade tarif tidak mengalami perubahan, guna menjawab kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan air bersih di Kabupaten Bulungan.
Direktur PDAM Bulungan, Eldiansyah, menyebutkan bahwa penyesuaian tarif sudah melalui tahapan awal sosialisasi ke Komisi II DPRD Bulungan, dan akan dilanjutkan dengan dialog bersama tokoh masyarakat, ketua BEM, serta unsur RT/RW di kelurahan sesuai jadwal yang telah disusun.
“Sosialisasi tahap pertama sudah kami lakukan. Kami akan lanjutkan kepada masyarakat secara luas agar semua pihak memahami latar belakang penyesuaian tarif ini,” jelas Eldiansyah, Selasa (6/5/2025).
Tutup Selisih Tarif, Jaga Kualitas Layanan
Penyesuaian tarif ini mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.498/2023 tentang tarif batas bawah dan atas air minum untuk wilayah Kalimantan Utara, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, tarif batas bawah untuk Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp6.640 per meter kubik.
Sementara itu, tarif rata-rata air bersih di Bulungan saat ini masih berada di angka Rp5.519/m³, atau lebih rendah Rp1.121/m³ dari batas bawah yang ditetapkan. Dengan penyesuaian ini, tarif dasar akan naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.500/m³, dan biaya abodemen dari Rp40.000 menjadi Rp50.000 per bulan.
Penyesuaian juga berlaku untuk penggunaan di atas 10 m³ per bulan, dengan penghitungan faktor kali yang lebih besar dibandingkan skema lama.
Berdasarkan formulasi dan data konsumsi pelanggan tahun 2024, tarif rata-rata yang akan diperoleh PDAM setelah penyesuaian mencapai Rp6.759/m³, sedikit di atas batas bawah nasional.
Demi Pelayanan yang Lebih Baik
PDAM Bulungan menegaskan bahwa penyesuaian ini bersifat esensial untuk menjamin keberlanjutan layanan, perawatan infrastruktur, dan perluasan jaringan air bersih ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau.
Tarif yang lama sudah berlaku sejak 2016. Sementara biaya operasional terus meningkat. Penyesuaian ini untuk memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan air yang layak dan berkesinambungan.
Seluruh proses dilakukan secara bertahap, transparan, dan dengan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.