WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah ini tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 sudah diatur dengan jelas dan sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun demikian, pencairan anggaran tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan diikuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di Kaltara tetap menjadi prioritas, dan keduanya tidak termasuk dalam kategori efisiensi anggaran. Kami tetap memastikan pemberian tunjangan ini, hanya saja masih menunggu PP yang mengatur mekanisme penyalurannya,” ujar Denny.
Denny juga mengungkapkan bahwa, sesuai kebiasaan sebelumnya, biasanya informasi terkait pencairan akan diterima pada awal puasa, dan Pemprov Kaltara siap menindaklanjutinya dengan Pergub.
Pemprov Kaltara, kata Denny, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 92 miliar untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 pada 2025. Anggaran tersebut terbagi rata, yaitu Rp 46 miliar untuk THR dan Rp 46 miliar untuk Gaji ke-13, yang akan dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok dan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP).
Sebagai informasi, pemerintah pusat juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN, PPPK, serta TNI/Polri di seluruh Indonesia. Meski mekanisme pencairan masih menunggu regulasi, Pemprov Kaltara memastikan bahwa semua ASN dan PPPK akan menerima hak mereka tepat waktu dan tanpa kendala.